Bengkulu News #KitoNian

Polres Mukomuko Serahkan Berkas Tersangka Perusakan Hutan ke JPU

Penyitaan Kayu ilegal oleh Polres Mukomuko. Polda Bengkulu

BENGKULU – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu menyerahkan berkas tersangka tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (12/12/2022).

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Suslio, SH, MH, melalui Ps Kasubsi PIDM Bripka Aldi Parma Kusumah, dalam keterangannya membenarkan pihaknya telah melakukan penyerahan berkas tersangka atas nama Sarkawi.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa Kayu papan jenis Meranti ukuran 3x25x400 sebanyak 82 Lembar, Kayu balok Jenis Meranti ukuran 5x10x400 sebanyak 75 Lembar dan 1 unit Chainsaw merek Sthil 070 warna orange hitam.

“Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan beberapa waktu lalu dari lokasi HPT Air Ipuh 1 Kecamatan Malin deman Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.

Baca Juga
Tinggalkan komen