Polres Lebong Ringkus Pelaku Judi Togel Ketiga Tersangka Terbit : Mei 7, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Lebong LEBONG – Polisi Resor (Polres) Lebong mengamankan tiga orang tersangka judi Toto Gelap (Togel), Minggu (6/5/2018). Ketiganya yakni A yang diduga sebagai penyelenggara, serta EH dan FK sebagai tempat penyetoran dan penghitungan uang. Kapolres Lebong, AKBP Andree Gahma Putra melalui Pelaksana Tugas (PLT) Kasat Reskrim Polres Lebong IPTU Teguh Ari Aji mengatakan, informasi masyarakat mengenai kegiatan Togel di kabupen Lebong sekitar pukul 22:30 wib Polres mengamankan seorang plaku berinisial A warga desa Talang Krinci Kecamatan Lebong Selatan. Dari A, lanjut Teguh, berhasil mendapatkan bukti berupa 1 unit HP merek Nokia warna hitam, 1 buah buku rekap Togel dan satu buah buku tafsir Togel beserta uang sebesar Rp.445.000 rupiah. “Dari barang bukti, kita juga berhasil introgasi pelaku dan menangkap EH yang diakuinya sebagai tempat setor rekapan pemasangan togel dan uang setoran,” katanya, Senin (7/5/2018). Dari introgasi, sampai Teguh, didapat informasi rekapan pemasangan dan uang storan togel telah diserahkan kepada EH warga desa Minang Blau Kecamatan Lebong Selatan, dan langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti. “Dari penangkapan EH kita telah mengamankan barang bukti berupa sebuah HP merek Xiaomi dan satu kertas rakapan togel,” sampainya. Tidak berhenti disitu, kata teguh, kedua pelaku yang diamankan memberikan informasi bahwa FK seorang karyawan PT. MPM yang beralamat di Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Lebong Selatan juga terlibat sebagai tempat penyetoran barkas Togel, dari situ polres lebong langsung mendatangi rumah FK dan melakukan penangkapan. Barang bukti yang disita dari FK, sambung Teguh, satu buah HP merek Samsung, buku rekapan Togel dan uang RP.166.000 rupiah. “Fk kita tangkap saat dirinya sedang melakukan rekap togel” ujarnya. Disampaikan Teguh, ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Lebong. Hukuman, sambungnya, akan dikenakan tahanan maksimal 10 tahun. “Pelaku disangkakan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nomor tiga kosong tiga,” demikian Teguh. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ BPBD Masih Menunggu Usulan Anggaran untuk Penanganan Longsor di Lebong Warga Lebong Diimbau Tidak Menjemur Hasil Panen di Jalan Raya Penambang Emas di Lebong Tewas Tertimbun Longsor Main Api di Dekat Pertalite, Rumah Milik PNS di Lebong Utara Hangus Pekerja Galian Bekas Tambang Emas Belanda di Lebong Tewas Tertimbun Tanah BPBD Masih Menunggu Usulan Anggaran untuk Penanganan Longsor di Lebong Warga Lebong Diimbau Tidak Menjemur Hasil Panen di Jalan Raya Penambang Emas di Lebong Tewas Tertimbun Longsor Main Api di Dekat Pertalite, Rumah Milik PNS di Lebong Utara Hangus Pekerja Galian Bekas Tambang Emas Belanda di Lebong Tewas Tertimbun Tanah