Logo

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kerusuhan Lapas Bentiring


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Coki Manurung mengatakan, pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kerusuhan antar warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bentiring Kelas IIA Kota Bengkulu, Kamis (4/5/2017).

”Mereka akan dikenakan pasal penganiayaan,” kata Coki, Kamis (4/5/2017).

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan provokator dalam kerusuhan tersebut. Sebab, terang dia, saat ini pihaknya masih mendalami peristiwa tersebut.

”Ini masih didalami,” sampai Coki.

Paska kerusuhan, terang dia, personil polri masih bersiaga di Lapas Bentiring.

”Personil masih bersiaga disini (Lapas Bentiring),” pungkas Coki.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan terjadi diduga akibat salah satu warga binaan dari blok pidana umum (pidum) diduga mencuri barang milik warga binaan blok narkoba.

Mendapati hal tersebut, penghuni blok narkoba langsung memberikan pukulan kepada warga binaan dari blok pidana umum tersebut.

Lantaran tidak terima atas perlakuan terhadap warga binaan dari blok narkoba, penghuni dari blok pidana umum tersebut langsung melaporkan dengan kerabatnya di blok pidana umum.

Tanpa komando, warga binaan asal pidana umum langsung menyerang warga binaan di blok narkoba. Seketika itu, kerusuhan terjadi antar sesama penghuni blok tersebut.

Dalam kejadian itu, ratusan personil gabungan Polri dan TNI diterjunkan ke lokasi kerusuhan Lembaga Permasyarakat (Lapas) Bentiring Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Dalam pengamanan ini personil Polri di lengkapi dengan senjata lengkap. Hal tersebut guna kemungkinan terburuk yang akan terjadi di dalam Lapas tersebut.