Bengkulu News #KitoNian

Polisi Ringkus Pencuri Alat Tangkap Kepiting lewat Messenger

Foto, Polda Bengkulu

BENGKULU – Seorang Pria berusia 39 tahun berinisial JS warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu ditangkap personil tim opsnal Polsek Gading Cempaka Polres Bengkulu lantaran mencuri alat tangkap Kepiting.

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, tersangka JS ditangkap berdasarkan laporan pada 04 Juni 2022. Tersangka melakukan aksinya di sungai pinggiran Lapangan Golf yang berada di Jalan Citandui, Kelurahan Lingkar Barat kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

”Korban mengetahui telah menjadi korban pencurian saat meninggalkan ketek untuk mencari kepiting dengan alat tangkap untuk pulang makan dan istirahat,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (6/06/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada hari Sabtu, tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 18.00 WIB, unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian Alat Tangkap Kepiting.

Setelah menerima laporan tersebut unit Opsnal Macan Cempaka Langsung melakukan penyelidikan dan pulbaket di seputaran TKP. Hasil dari penyelidikan di TKP Unit Opsnal Macan Cempaka berhasil mengidentifikasi tersangka, dan dilakukan pemancingan melalui Massengger.

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB tersangka mau diajak melakukan transaksi jual beli Alat Tangkap Kepiting di Simpang Loncor Kecamatan Kampung Melayu.

Selanjutnya unit Opsnal Macan Cempaka dipimpin oleh Panit Reskrim bergerak ke lokasi yang sudah ditentukan. Setelah berada di lokasi dan bertemu dengan tersangka, Team Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka langsung mengamankan tersangka.

“Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 52 alat tangkap Kepiting, satu unit sepeda motor Yamaha nopol BD -5042- IB warna merah, serta satu unit Handphone Merk Oppo warna hitam,” pungkas Kasat Reskrim.

Baca Juga
Tinggalkan komen