Logo

Polisi Gulung Pengedar Sabu

Polisi Gulung Pengedar Sabu


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jajaran Polsek Teluk Segara Kota Bengkulu mengamankan dua tersangka, terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu.

Kedua tersangka itu berinisial, VL (22) warga Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara dan BC (36) Warga Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), serbuk putih yang diduga sabu paket kecil dan besar, handphone (Hp), timbangan digital, serta lainnya.

”Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kapolsek Teluk Segara, Kompol Jauhari, Rabu (3/5/2017).

Jauhhari menyampaikan, tersangka dikenakan pasal 114, pasal ayat 112 ayat 1, UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara atau seumur hidup.

”Hasil tes urine dua tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu,” pungkas Jauhari.