Polisi Gulung Pengedar Sabu Terbit : Mei 3, 2017 - Penulis : D. Fajri - Kategori : Hukum KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jajaran Polsek Teluk Segara Kota Bengkulu mengamankan dua tersangka, terduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu. Kedua tersangka itu berinisial, VL (22) warga Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara dan BC (36) Warga Kelurahan Kebun Tebeng Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), serbuk putih yang diduga sabu paket kecil dan besar, handphone (Hp), timbangan digital, serta lainnya. ”Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kapolsek Teluk Segara, Kompol Jauhari, Rabu (3/5/2017). Jauhhari menyampaikan, tersangka dikenakan pasal 114, pasal ayat 112 ayat 1, UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara atau seumur hidup. ”Hasil tes urine dua tersangka positif menggunakan narkoba jenis sabu,” pungkas Jauhari. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024 Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Bengkulu Diamankan BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu Milik Dua Pengedar Narkoba Keluarga Korban Penembakan di Bengkulu Utara Akan Tempuh Jalur Hukum Kompolnas Minta Polda Bengkulu Periksa Dugaan Penembakan Warga oleh Oknum Polisi di Lahan PT Agricinal Kades Gunung Besar Menang Perkara Gugatan di PTUN Bengkulu Kejati Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 4 Miliar Selama 2024 Pakai Knalpot Brong, Puluhan Motor di Bengkulu Diamankan BNNP Bengkulu Musnahkan Sabu-sabu Milik Dua Pengedar Narkoba Keluarga Korban Penembakan di Bengkulu Utara Akan Tempuh Jalur Hukum Kompolnas Minta Polda Bengkulu Periksa Dugaan Penembakan Warga oleh Oknum Polisi di Lahan PT Agricinal