Polisi ‘Gulung’ 12 Pengedar Narkoba

D. Fajri
Polisi ‘Gulung’ 12 Pengedar Narkoba


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jajaran Polres Kota Bengkulu, berhasil meringkus 12 terduga tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja kering.

12 tersangka itu, berinisial, AB, AG, FS, KZ, AZ, IM, dan BN. Kemudian, SP,JM, ER, DD dan SE. Dari 12 tersangka tersebut, satu diantaranya perempuan.

Dari tangan tujuh tersangka, AB, AG, FS, KZ, AZ, IM, dan BN, polisi berhasil mengamankan, barang bukti (BB), narkoba serbu putih diduga sabu sebanyak 20 paket seberat 12,54 gram siap edar dan 15 paket ganja kering seberat 610 gram.

Sementara, dari tangan lima tersangka SP,JM, ER, DD dan SEpolisi berhasil mengamankan barng bukti empat paket ganja kering siap edar, tiga unit handphone dengan berbagai merek. Saat ini 12 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kota Bengkulu.

Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, tujuh tersangka tersebut diamankan dari berbagai tempat kejadian perkara. Dimana ketujuh tersangka tersebut terjaring dalam operasi antik 2017.

”Tersangka kita amankan dari berbagai TKP,” kata Ardian, Jumat (19/5/2017).

Ardian menyampaikan, tersangka disangkakan dengan pasal 114 subsidiear pasal 112 UU 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan 20 tahun.

”Ada tiga tersangka yang kita titipkan ke rumah tahanan (Rutan) Malabero,” pungkas Ardian.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!