Logo

Polisi Amankan Satu Pria dan Empat Wanita ‘Open BO’ di MiChat

Polisi Amankan Satu Pria dan Empat Wanita 'Open BO'

Polisi Amankan Satu Pria dan Empat Wanita 'Open BO'

BENGKULU – Sat Reskrim Polres Kepahiang mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi MiChat serta menangkap lima orang tersangka berinisial HM (23), SA (22), MC (21), MS (22), JA (24).

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.AP, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan, Selasa (5/10).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya prostitusi Online lewat aplikasi MiChat dan sangat meresahkan masyarakat sekitar dikarenakan tempat berlangsungnya prostitusi berada di lingkungan mereka.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan Unit PPA melakukan Under Cover atau penyamaran serta pemetaan tempat lokasi juga orang-orang yang terkait dengan prostitusi Online ini dengan cara masuk atau menggunakan aplikasi MiChat tersebut.

Anggota yang melakukan penyemaran segera melakukan kesepakatan atau deal harga dengan akun yang menawarkan Open Booking (BO). Setelah terjadi deal harga Rp 800.000 untuk 2 orang PSK, polisi yang menyamar diarahkan oleh pelaku ke kontrakkan yang berlokasi di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

“Bersama kelima tersangka kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- diduga hasil dari praktik prostitusi,” jelas Kapolres Kepahiang.

Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rls)