Bengkulu News #KitoNian

PN Curup Vonis Pembunuh Anggota TNI 15 Tahun Penjara

REJANG LEBONG-Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejang Lebong menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada tiga tersangka dan sembilan tahun pada seorang tersangka perkara pembunuh anggota Yonif 144/Jaya Yudha (JY).

Putusan itu terungkap dalam persidangan yang digelar diruang Kusuma Atmaja PN Kelas 1 B Curup, yang dibacakan hakim ketua Nur Ikhsan Sahabudin, didampingi hakim anggota Dini Angraini dan Yongki, Kamis (29/4/2021).

“Terdakwa atas perkara pasal 338 KUHP atas nama BW, RS dan RP secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan dan menjatuhkan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata Nur Ikhsan.

Dalam tuntutan setebal 74 halaman juga terungkap terdakwa atas perkara pasal 170 KUHP dengan an MR divonis sembilan tahun penjara, karena secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah yang mengakibatkan korban luka berat.

Terdapat beberapa pertimbangan atas putusan yang diberikan, diantaranya bahwa terdakwa telah menghilangkan nyawa anggota TNI yang merupakan alat negara.

Humas PN Curup Yongki kepada wartawan usai persidangan membenarkan jika 4 terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan telah dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun untuk 3 terdakwa dan 1 terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun.

Berkaitan atas sikap Penasehat Hukum dan JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, menurut Yongki hal tersebut hak dari masing-masing apakah menerima atau pikir-pikir dan memang diatur dalam KUHAP.

“Itu hak baik dari terdakwa maupun JPU, kalau mereka fikir-fikir, silahkan dan itu memang dibolehkan, waktunya 7 hari dari putusan dibacakan, apakah mereka menerima atau banding,” tutur Yongki.

Kasus ini terjadi saat pergantian malam tahun baru 2021, dimana sekelompok pemuda melakukan pengeroyokan terhadap anggota Yonif 144/Jaya Yudha, sehingga mengakibatkan Prada Yofan Setiandi meninggal dan Pratu Agus Salim Harahap mengalami luka berat.

Mirisnya empat pelaku di antaranya masih dibawah umur (ABH) dan sudah dijatuhi vonis 3,6 tahun dan 4,6 tahun penjara oleh majelis hakim dipersidangan sebelumnya.

Penulis: Deni

 

 

Baca Juga
Tinggalkan komen