Logo

PLTP Lebong Tunda Beroperasi

LEBONG – Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan, Lebong direncanakan beroperasi pada 2021 mendatang. Jadwal ini terpaksa ditunda cukup lama akibat longsor dan proses AMDAL dari PT Pertamina Geothermal Energy, yang hingga masih dibahas.

Ketua komisi AMDAL Lebong, Zamhari menjelaskan, pembahasan dokumen Amdal PLTP telah dilakukan sejak dua tahun yang lalu, akibat longsor yang terjadi di sekitar wilayah kerja PT PGE, selaku pengelola PLTP. Jadwal produksi listrik terpaksa tertunda dari yang sebelumnya tahun 2019 menjadi 2021. Setelah selsai dibangun, PLTP diharapkan dapat beroprasi dan memberikan kontribusi bagi daerah.

“Diharapkan kegiatan pembangunan dari PLN di wilayah Lebong dapat memberikan kontribusi positif bagi daerah. Investasi yang dilakukan diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah,” ujar Zamhari, Sabtu (28/7/2018).

Dilanjutkan Zamhari, potensi panas bumi yang besar di kabupaten Lebong selama ini belum diimbangi dengan hasil kegiatan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang belum mencapai target 10% energi. Kapasitas 2 x 55 MW juga terbilang sangat kecil. Namun, katanya, kondisi ini cukup untuk bisa menjadikan Lebong sebagi daerah sentral produksi listrik, baik Bengkulu maupun Sumatera.

Selain itu, ia juga meminta PLN tidak hanya sebatas memproduksi listrik, namun juga memberikan sumbangan lain seperti CSR, beasiswa sekolah, ataupun hal lain yang bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah

“Salah satu faktor pendukung kemajuan dalam pembangunan adalah dari sektor listrik. Untuk itu, PLN diharapkan dapat berkontribusi langsung dalam pembagunan di Lebong, termasuk menjadikan Lebong sebagai sentral produksi listrik di wilayah Sumatera,” kata Zamhari.

Sementara itu, Manajer Perencanaan Pemrakarsa PLN UIP KITSUM, Harya Sidharta mengatakan, PLTP merupakan jenis Energi Baru Terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan namun ada dampak dari proses konstruksi dan oprasi yang akan dilakukan, untuk dampak negatif akan disiapkan rencana pengolahannya dalam Rencana Pengolahan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

“PLTP merupakan jenis Energi Baru Terbarukan yang sifatnya ramah lingkungan. Namun begitu, dalam proses konstruksi dan operasi nantinya tentu akan menimbulkan berbagai dampak, baik yang positif maupun dampak negatif,” tandasnya.