Logo

Plat Nomor Kendaraan Akan Berubah Warna dan Dipasangi Chip, Ini Penjelasan Polri

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi. Foto, Tribratanews

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi. Foto, Tribratanews

JAKARTA – Korlantas Polri terus mengolah aturan terkait pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip rencananya akan berbasis teknologi.

“Kita akan mengarah ke aplikasi teknologi,” jelas Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, dilansir laman tribratanews, Kamis (13/01/2022).

Irjen. Pol. Firman Shantyabudi belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait bagaimana mekanisme dan fungsi dari chip yang berbasis teknologi tersebut dan teknis pemasangan chip masih dipersiapkan secara matang.

“Ini masih ada diskusi lebih lanjut untuk persiapannya,” jelas Kakorlantas.

Sebelumnya, rencana pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan angkanya yang berubah hitam sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. Penanaman chip pada kendaraan ini bertujuan untuk mendorong penerapan ETLE.

“Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam chip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Dirregident Korlantas Polri. (ril)