Logo

Perusahaan Wajib Membayar Kompensasi Rp2 Miliar

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi mengatakan, setiap perusahaan tambang batubara di Provinsi Bengkulu, wajib membayar kompensasi Rp2 miliar se-tahun. Hal tersebut untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan batubara.

Hal Ini terungkap dalam hearing Komisi III DPRD Provinsi bersama Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB), dengan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Kamis (3/8/2017).

”Ada 13 perusahaan tambang yang tergabung dalam APBB, Perusahan wajib memberikan sumbangan sebesar Rp2 miliar setiap tahunnya, Jadi, total kompensasi yang dimaksud Rp26 Miliar setahun,” kata Jonaidi.

Hanya saja, lanjut Jonaidi, dari 13 perusahaan itu, ada perushaan belum membayar kompensasi. Dimana nantinya kompensasi itu dikelola sendiri oleh APBB.

”Untuk saat ini belum bisa dilaksanakan, mengingat harus ada regulasi yang jelas. Sementara waktu, kompensasi tersebut dijadikan uang kas terlebih dahulu oleh APBB sembari menunggu sumbangan perusahaan yang belum membayar,” jelas Jonaidi.

Disisi lain, terang Jonaidi, dalam hearing berita acara masih terkait kompensasi perbaikan kerusakan jalan, yang dibuat APBB masih terlalu sederhana.

”karena dalam berita acara kesepakatan APBB sendiri, belum mengatur tentang pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi dari kompensasi yang dimaksud,” jelas Jonaidi.

Misal, sambung Jonaidi, APBB ingin memperbaiki jalan nasional, tentu saja harus ada persetujuan dulu dari Kementrian PUPR. Begitu juga dengan jalan provinsi dan kabupaten.

”Ini penting diperhatikan supaya tidak terjadi tumpang tindih realisasi anggaran. Karena siapa tahu dalam APBN atau APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan,” terang Jonaidi.