Logo

Perusahaan ‘Emas Hitam’ Nunggak Royalti, Ini Langkah Dinas ESDM

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, menerapkan sistem down payment, terhadap perusahaan tambang atau ”emas hitam”, yang ingin melakukan aktivitas tambang dan menyuplai hasil tambangnya.

Hal ini dilakukan guna menganulir perusahaan tambang, yang menunggak royalti dan menimbulkan kerugian negara.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ahyan Endu mengatakan, langkah yang diambil tersebut untuk mengurangi tunggakan royalti perusahaan selama ini.

”Kebijakan ini kita ambil sebagai langkah, agar tidak ada perusahaan melupakan tanggungjawabnya kepada pemerintah,” kata Ahyan, Rabu (12/7/2017).

Selama ini, sampai Ahyan, perusahaan dibiarkan untuk beraktivitas, sehingga melupakan kewajiban mereka untuk membayar royaltinya kepada pemerintah. Dengan kebijakan ini, sampai dia, tentunya akan menutup cela bagi perusahaan menunggak royalti.

Meski demikian, tambah Ahyan, dalam penerapannya masih bersifat elastis tapi mengikat. Misalnya, perusahaan telah membayar royalti sebanyak 10 ribu ton. Namun, hanya menyuplay 8 ribu ton maka sisa 2 ribu ton bisa dialihkan pada suplay berikutnya.

”Kalau sekarang ini mereka harus membayar diawal baru bisa beraktivitas. Jika tidak maka mereka tidak bisa beraktivitas,” tegas Ahyan.