Bengkulu News #KitoNian

Perjuangkan Hak Pegawai, Rohidin Temui Kepala BKN

Plt Gubernur Rohidin Mersyah selasa siang bertemu Kepala BKN Bima Haria Wibisana di ruang kerjanya.

Bengkulu – Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara tegas menyatakan dirinya sepakat untuk menegakkan hukum dan menciptakan birokrasi yang bersih serta produktif. Namun menurutnya, hal tersebut harus memperhatikan  hak-hak para pegawai.

“Dalam rangka memenuhi rasa keadilan dan perlindungan ASN terhadap   surat keputusan bersama terkait pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor,” ujar Plt Gubernur Bengkulu, Selasa (2/10).

Rohidin menemui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk menjelaskan temuannya dilapangan, bahwa mayoritas ASN yg terlibat kasus korupsi bukan pelaku utama, tapi dikarenakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Sehingga masih perlu pembahasan yang lebih komprehensif sebelum menerapkan keputusan ini.

Dirinya mencontohkan, tim PHO yang hanya melegitimasi sekitar 15% dari kegiatan proyek, dan hanya mendapat honor 400-500 ribu dan dinyatakan bersalah harus diberhentikan secara tidak hormat. Perlakuan tersebut sama dengan yang korupsi puluhan bahkan ratusan miliar dan terbukti memperkaya diri melalui kekuasaannya.

Dikatakannya usai pertemuan, dalam waktu dekat BKN akan kembali berkoordinasi dengan Menpan dan KPK agar penegakkan hukum ini benar benar berkeadilan dan membrikan manfaat terhadap perbaikan kinerja ASN.

“Tadi BKN telah memberi sinyal, sepakat bahwa yang dihukum sesuai SKB ini adalah pelaku utamanya. Namun perlu pembahasan lagi agar ada pemahaman dan interpretasi yang sama terhadap peberlakuan UU ini,” Ujar Rohidin.

Sebelumya, Rohidin juga telah menyuarakan hal ini ke Korpri Pusat, agar dilakukan judicial review terhadap terhadap undang undang tersebut. Dalam pelaksanaan SKB tersebut, juga diperlukan pertimbangan yang berkeadilan dengan melihat bobot korupsinya, modus dan lama hukumannya.

Baca Juga
Tinggalkan komen