Logo

Perihal Cabe, Seorang Suami di Mukomuko Aniaya Istri

Perihal Cabe, Seorang Suami di Mukomuko Aniaya Istri

Perihal Cabe, Seorang Suami di Mukomuko Aniaya Istri

MUKOMUKO – Seorang wanita inisial DS (38) warga Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, melaporkan suaminya berinisial M ke Polsek Penarik Raya atas laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dirinya pada Minggu siang (17/10/2021).

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi, S.IK, MH, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan pihaknya menerima laporan dari korban KDRT, dan telah memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya dilanjut dengan mengumpulkan barang bukti.

“Dari keterangan sementara, korban mendapat tindak penganiayaan dari suaminya M,” ungkapnya.

Kejadian bermula saat korban mau memasak, tetapi cabe di dapur habis. Kemudian korban mengomel kesuaminya. Mendengar omelan tersebut suami korban langsung emosi dan menghajar korban.

Selanjutnya korban berteriak minta tolong sambil berusaha melepaskan diri dari pegangan terlapor, lalu lari keluar rumah menuju rumah orang tuanya. Setelah itu korban langsung dibawa ke puskesmas untuk berobat dan divisum.

“Atas kejadian tersebut korban mengadukan ke Polsek Penarik untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu terlapor M diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 undang undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (rls)