Logo

Penggeledahan di BWSS VII, Tim Satgas KPK Bawa Ini…

Suasana didepan pintu gerbang BWSS VII Bengkulu, saat penggeledahan oleh Tim Satgas KPK pada Senin 12 Juni 2017.

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim satuan tugas (satgas) KPK, membawa empat kardus minuman mineral dan tiga map dari ruang kerja tersangka Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, Amin Anwari.

Informasi yang diperoleh bengkulunews.co.id, empat kardus dan tiga map tersebut berisikan, berkas atau barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Jumat 9 Juni 2017, di salah satu cafe di kawasan obyek wisata pantai panjang Kota Bengkulu.

Diketahui juga, empat kardus tersebut yang dibawa keluar dari ruang kerha Amin itu, setelah adanya penggeledahan tidak kurang tiga pada setiap ruang kerja di BWSS VII Bengkulu, yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan.

”Setahu saya, ada empat kardus dan tiga map yang dibawa,” kata salah satu narasumber yang tidak ingin menyebutkan namanya, kepada bengkulunews.co.id, Selasa (13/6/2017).

Penggeledahan di sejumlah ruang di BWSS VII tersebut, berlangsung tidak kurang dari 12 jam, yang mana penggeledahan dimulai sekira pukul 17.31 WIB, Senin 12 Juni 2017 hingga pukul 05.31 WIB, Selasa (13/6/2017). Diketahui juga, setiap ruangan yang digeledah oleh tim Satgas KPK tidak kurang dari tiga jam.

Hingga berita ini dionlinekan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK maupun dari Kantor BWSS VII Bengkulu.

Untuk diketahui, ketiga tersangka OTT KPK sudah ditetapkan tersangka. Untuk tersangka Pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi, bertindak sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang No 20 tahun 2001 junto 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sedangkan Parlin Purba sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-undang 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Baca juga : Usai Geledah di Kejati, Tim Satgas KPK Meluncur ke BWSS VII