Bengkulu News #KitoNian

Pendukung Tiga Paslon di Rejang Lebong Meminta Pilkada Ulang

 

Rejang Lebong – Para pendukung tiga pasangan calon yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Rejang Lebong (KMRL) Bersatu menuntut pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong diulang karena dianggap saat pelaksanaannya terdapat kecurangan.

Keinginan para pendukung Paslon nomor urut 1 Faisal-Fatrol, Paslon nomor 2 Susilawati-Ruswan dan Paslom nomor 4 Fikri-Samuji tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa ratusan massa di halaman kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong Jalan Sukowati Curup, Senin (14/12/2020).

“Meminta kepada DPRD kiranya Pilkada Rejang Lebong 2020 agar dibatalkan dan dilakukan Pilkada ulang karena banyak pelanggaran dan melanggar HAM,” kata orator aksi Zulkarnain Thaib.

Ditambahkanya, terindikasi adanya intervensi dan tekanan yang dilakukan oleh bupati setempat terhadap para perangkat desa, kelurahan, ASN dan pegawai honorer di daerah itu.

Untuk itu mereka meminta DPRD Rejang Lebong sebagai bagian dari pemerintahan untuk menyampaikan guna KMRL Bersatu ke Mendagri karena pelaksanaan Pilkada di Rejang Lebong cacat hukum.

Sementara itu, menurut Waka II DPRD Rejang Lebong Edi Irawan, bahwa aspirasi dari masyarakat tersebut akan di tampung dan pelajari, selanjutnya kami rapatkan kembali untuk mengambil keputusan.

Hasil rekapitulasi sementara 498 dari 576 TPS, Paslon No. urut 3 Samsul-Hendra unggul dengan perolehan 30,2 persen atau 38.119 suara, Paslon No. Urut 4 M. Fikri Thobari-Tarsius Samuji 25,9 persen atau 32.616 suara, Paslon No. Urut 2 Susilawati-Ruswan 22 persen atau 27,719 suara dan Paslon No. Urut 1 M. Faisal Manaf-Fatrolazi 21,9 persen atau 27,593 suara.

“Sedangkan keinginan untuk melakukan Pilkada ulang, bahwa hal tersebut harus ada aturanya karena Pilkada sendiri diatur dalam Undang-Undang, misalnya keputusan dari MK ataupun Bawaslu RI,” tutupnya.

Penulis: Deni

 

 

 

Baca Juga
Tinggalkan komen