Logo

Pencuri Tandan Buah Sawit PT SIL Diringkus

Ilustrasi

Ilustrasi

BENGKULU UTARA – Pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) di lokasi Afdeling 6 Blok L1.05 PT SIL Kebun I Ketahun Dusun Simpang Batu Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno mengatakan pelaku, PR (20) merupakan pemuda asal Dusun Limas Jaya Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.

“Ini merupakan pelaku yang kedua. Untuk pelaku sebelumnya PJ berkas telah diterima pihak kejaksaan,” ungkapnya.

Bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti satu unit kendaraan roda empat jenis carry futura pick up warna hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Diketahui aksi PR ini dilakukan pada 01 November 2021 sekira jam 15.00 Wib. PR bersama seorangnya rekannya PJ kedapatan oleh keamanan saat sedang memuat TDS di area perkebunan. Rekan PR ditangkap di lokasi, sementara PR berhasil kabur.

Akibat kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, pihak PT SIL mengalami kerugian sebanyak TBS Kelapa sawit 55 tandan dengan berat sekira 800 kilogram, dan kerugian material sebesar Rp. 2.352.000,00.