Logo

Pemkab Seluma Tuntaskan 21 Batas Desa

SELUMA, bengkulunews.co.id – Pemerintah Kabupaten Seluma menargetkan akan menuntaskan 21 tapal batas desa, di Kecamatan Seluma Utara, Ulu Talo, Semidang Alas Maras dan Semidang Alas.

“Sebenarnya masih banyak desa yang belum memiliki batas, tetapi secara bertahap akan diselesaikan,” kata Kabag. Adm. Pemerintahan Umum, Kabupaten Seluma, Nopetri Elimanto, S.Sos. MM.

Sesuai aturan, Pemda akan menggandeng Topdan Sriwijaya, Badan Informasi Geofasial dan BPN. Sebagai langkah awal, batas desa dimulai dari koordinat GPS, dituangkan dalam data deskriptif dan selanjutnya digambarkan dalam bentuk peta batas desa.

Lebih rinci Noperti menjelaskan bahwa langkah pembentukan batas desa secara beruntun dimulai dari menyusuri sejarah masa lalu terbentuknya desa, dengan menggali informasi dari warga/tokoh-tokoh desa.

Selanjutnya jika masih ada, melihat peta lama ketika pertama kali desa itu terbentuk. “Dilanjutkan dengan penetapan, penegasan dan Pengesahan, yang dituangkan melalui peraturan kepala daerah,” tambah Nopetri.

Selama ini memang tidak ada konflik antar warga terkait belum adanya keputusan batas desa, hanya sebagai kelengkapan adminitrasi pemerintahan, batas desa mutlak diperlukan.

Tetapi dengan melihat dinamika masyarakat, belum adanya batas desa defenitif dapat memicu konflik sosial, biasanya terjadi karena perebutan sumber daya alam yang ada diwilayah tersebut.

“Sehingga perlu adanya batas desa yang permanen dan legalitasnya diakui hukum,” tutup Nopetri.