Logo

Pemkab Bengkulu Tengah Tuntaskan Pengembalian Lahan Perkantoran

BENGKULU TENGAH, bengkulunews.co.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah akhirnya menuntaskan janjinya kepada 96 warga penghibah lahan di komplek perkantoran Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi untuk memberikan sisa ganti rugi lahan 30 persen tahap kedua. Pengembalian lahan dilakukan dengan mekanisme pengundian untuk menentukan secara acak lokasi yang akan diterima warga.

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Benteng, Agusten Efendi, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah nomor undian yang nanti akan dicabut oleh warga penerima ganti rugi lahan.

‘’Kita panggil satu per satu namanya, nanti akan mencabut nomor. Dan nomor itulah yang akan disesuaikan dengan lahan kaplingan yang juga sudah diberi nomor. Jadi tinggal disamakan saja,’’ ujar Agusten, Sabtu (9/9/2017).

Agusten mengungkapkan kurang lebih jumlah lahan yang dikembalikan seluas 45 hektar. Yakni luasan 300 m2 sebanyak 96 kaplingan, luasan 5.000 m2 sebanyak 39 kaplingan, luasan 2.000 m2 sebanyak 71 kaplingan, luasan 1.000 m2 sebanyak 40 kaplingan, luasan 600 m2 sebanyak 26 kaplingan, luasan 300 m2 sisa sebanyak 43 kaplingan, luasan 200 m2 sebanyak 62 kaplingan, luasan 150 m2 sebanyak 47 kaplingan dan luasan 100 m2 sebanyak 30 kaplingan.

“Semua itu sudah dibagikan seluruhnya kepada masyarakat secara merata,’’ ujar Agusten.

Terpisah, Kades Renah Semanek, M Halis mengakui adanya keterlambatan dari pemerintah untuk mengembalikan lahan sehingga beberapa waktu lalu sempat menimbulkan kekecewaan dari masyarakat.

‘’Masyarakat sempat kecewa, lahan lama sekali dikembalikan. Yang jelas, dengan lahan sudah dikembalikan, artinya tidak akan ada permasalahan lagi dikemudian hari,’’ pungkas Halis.

Penulis : Ferizal Adek