Logo

Pemerintah Luncurkan Perpres ‘Stranas Bisnis dan HAM’

JAKARTA – Pemerintah Indonesia meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM). Stranas BHAM sendiri berfungsi sebagai pedoman bagi pelaku usaha untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

“Tata kelola yang baik dalam dunia usaha, tidak lepas dari tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia. Untuk implementasinya, Kemenkumham menginisiasi rancangan Stranas BHAM yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 26 September 2023 lalu,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada peluncuran Stranas BHAM di Graha Pengayoman Kemenkumham, Senin (06/11/2023).

Yasonna juga menjelaskan bahwa Stranas BHAM, berisi panduan-panduan yang nyata dan detail bagi pemerintah pusat serta daerah untuk mengharus utamakan Bisnis dan HAM dalam dunia usaha.

Ia mengungkapkan dalam peluncuran Stranas BHAM adalah awal dari jalan panjang pemerintah memajukan penghormatan HAM dalam konteks dunia bisnis. Kemenkumham saat ini tengah menyusun peraturan turunan dari Perpres Stranas BHAM, mengenai mekanisme kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah BHAM.

“Setelah peluncuran Stranas BHAM, Kemenkumham langsung menyusun peraturan turunannya agar gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah bisa segera bergerak. Gugus tugas ini yang mengkoordinasikan pelaksanaan Stranas HAM,” sambung Yasonna.

Ia juga meminta agar Gugus Tugas Nasional dan Daerah dapat menciptakan alur komunikasi yang efektif. Karena Gugus Tugas Daerah berkewajiban melaporkan pelaksanaan BHAM di wilayahnya kepada Gugus Tugas Nasional.

Pada peluncuran Stranas BHAM, berbagai jajaran turut hadir. Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang akan mengukuhkan Gugus Tugas Nasional BHAM. Mahfud berharap bahwa gugus Tugas Daerah BHAM dapat segera dibentuk dan menyusul dikukuhkannya Gugus Tugas Nasional.

“Kemenkumham agar menyampaikan kepada Gubernur supaya mengakselerasi Gugus Tugas Daerah. Mekanisme kerjanya akan diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Mahfud.

Mahfud juga menyatakan bahwa Stranas BHAM menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menciptakan dunia bisnis yang ramah HAM. Ia menilai penghormatan HAM akan meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia di level global.

Ia juga mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan pelayanan publik berbasis HAM di Indonesia.

Bersamaan dengan agenda peluncuran Perpres No. 60 Tahun 2023, Kemenkumham juga memberikan penghargaan kepada 11 satuan kerja Kemenkumham yang meraih nilai tertinggi dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan peluncuran aplikasi SIPHAM.

“Dokumen Stranas BHAM disusun dengan prinsip non diskriminatif, kesetaraan, partisipasi, akuntabel, dan keterbukaan. Perpres ini meningkatkan daya saing sektor bisnis Indonesia yang ramah HAM sehingga menjadi daya tarik bagi investor dan konsumen global,” demikian Mahfud.