Logo

Pembongkaran Bangunan Saimen, Satpol PP Tunggu Surat Resmi Wali Kota

Bangunan Saimen Bakery dan Resto yang melanggar GSB

Bangunan Saimen Bakery dan Resto yang melanggar GSB

bengkulunews.co.id – Terkait pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) bangunan milik Saimen Bakery dan Resto, di Jalan S Parman Padang Jati Kota Bengkulu, Wali Kota H Helmi Hasan telah meminta Satpol PP dan Dinas Tata Ruang Kota Bengkulu menindak pelanggaran tersebut, agar tidak ada kecemburan sosial dalam pelanggaran aturan. Menurut Helmi tidak ada pilah-pilih dalam pelanggaran aturan.

(Baca juga : Walikota Minta Satpol PP dan Tata Ruang Tindak Tegas Bangunan Saimen)

Namun tampaknya hal itu belum akan terwujud dalam waktu dekat ini. Pasalnya Satpol PP Kota Bengkulu masih menunggu surat resmi dari Wali Kota dan Dinas Tata Ruang untuk bertindak.

Saat dikonfirmasi bengkulunews.co.id, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bambang Suryadi, SH mengatakan pihaknya belum bisa bertindak (membongkar) bangunan Saimen tersebut. Sebab, menurutnya, Satpol PP belum mendapat perintah berupa surat resmi dari Walikota dan Dinas Tata Ruang.

“Kami masih menunggu perintah atau surat resmi dari Walikota dan  Dinas Tata Ruang Bengkulu. Informasi yang kami terima dari Dinas Tata Ruang, bangunan Saimen pakai sistem kontrak membangun dengan waktu kurang lebih Delapan bulan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Bambang, jika bangunan itu lewat delapan bulan, Saimen tidak membongkarnya sendiri. Ia pastikan Satpol PP akan langsung membongkar paksa bangunan tersebut.

“Kami juga menunggu, apabila dalam jangka waktu Delapan bulan ini tidak di bongkar maka kami akan memberikan tindakan tegas atau bangunan itu kami bongkar paksa,” katanya

“Saya pribadi sedikit terenyuh, karena sebelum bangunan gedung saimen itu di bangun. Dulu adalah sebuah bangunan masjid,”demikian Bambang.(Cw2)