Logo

Pelaku Pembunuhan yang Bacok Leher Korban di Lebong Terancam Hukuman Mati

Konferensi Pers Polres Lebong,

Konferensi Pers Polres Lebong,

LEBONG – Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK, menerangkan pelaku pembunuhan sadis di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong inisial AS alias Ag (21) mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban Hermansyah (55).

Kapolres mengungkap, palaku kesal lantaran korban tidak mengakui telah mencuri handphone miliki pelaku. Akibatnya, pelaku membacok leher korban hingga putus.

“Motifnya karena kesal korban tidak mengakui saat ditanya apakah melakukan pencurian terhadap HP pelaku, sehingga pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan parang yang telah dibawa sebelumnya,” kata Kapolres, Kamis (28/04/2022).

Pelaku membacok korban sebanyak enam kali di bagian leher. Pelaku juga sempat mengejar warga setempat yang melihat aksi sadis pelaku.

“Saat ini (pelaku) telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman melanggar Pasal 340 sub Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.