Paripurna di Dewan Kota Batal, Ini Penyebabnya

D. Fajri
Paripurna di Dewan Kota Batal, Ini Penyebabnya

Foto Ilustasi. Foto Dok Bn Online

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Paripurna DPRD di gedung DPRD Kota Bengkulu, terpaksa dibatalkan. Paripurna yang rencananya membahas agenda turunan dari Peraturan Pemerintah (PP), No 18 Tahun 2017 ini batal, lantaran tidak dihadiri pihak eksekutif.

Akibatnya, paripurna terpaksa ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

”Bukan cuma legislatif yang harus siap, tapi juga eksekutif, mereka mengatakan masih mengkaji lagi lebih dalam,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnaen, Senin (31/7/2017).

Padahal, dari pantauan bengkulunews.co.id, sejumlah persiapan Paripurna di ruang Ratu Agung DPRD Kota Bengkulu, telah siap.

Menjawab hal tersebut, Teuku mengatakan, DPRD tidak secara sepihak mengagendakan Paripurna tanpa persetujuan eksekutif.

Pembatalan ini karena eksekutif, merasa belum siap dalam mendalami rancangan perda inisiarif DPRD tersebut. Sementara itu, sebagai kader dari parpol pendukung pemerintah, Teuku juga menegaskan pembatalan ini bukan, karena dipicu adanya tawar menawar, perda dengan perda samisake sebelumnya.

”Karena eksekutif belum siap, tidak ada masalah, apa lagi yang menyangkut tawar menawar perda ini dengan samisake,” jawab Teuku.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!