Gambar BengkuluNews

Empat Direktur Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Total Sudah Enam Orang

Alwin Feraro
Empat Direktur Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Total Sudah Enam Orang

Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati Bengkulu) kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek energi pada Selasa (24/2/2026). Perkara ini berkaitan dengan proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi yang dikerjakan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun anggaran 2022–2023.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan tiga tersangka berasal dari PT Yokogawa Indonesia, yakni Tulus Sadono (Direktur), Syaifur Rijal (Sales Manager), dan Osmond Pratama Manurung (Sales Engineer).

Menurut Pola, ketiganya diduga bersekongkol mengatur harga dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi. Mereka disebut mengajukan penawaran ke PLN UIK SBS sebesar Rp29,4 miliar (sebelum PPN 11 persen). Nilai tersebut kemudian dijadikan acuan kontrak oleh pejabat pelaksana pengadaan.

Padahal, harga riil penjualan sistem kontrol dari PT Yokogawa Indonesia kepada PT Hensan Andalas Putera tercatat sebesar Rp17,23 miliar. Selisih harga tersebut diduga menjadi sumber keuntungan tidak wajar.

Rangkaian perbuatan ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan bagi KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11,66 miliar. Keuntungan itu disebut berasal dari praktik mark up yang melebihi batas 10 persen.

Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah Erik Ratiawan selaku Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi. Ia diduga bekerja sama dengan Direktur PT Truba Engineering Indonesia dalam proyek penggantian peralatan AVR sistem PLTA Musi di Kabupaten Kepahiang tahun 2022.

Dalam proyek tersebut, tersangka mengajukan penawaran Rp21,86 miliar yang setelah negosiasi menjadi Rp20,52 miliar. Namun, harga riil pembelian ke PT Emerson Indonesia disebut hanya Rp15,79 miliar, termasuk biaya instalasi dan pelatihan.

Akibatnya, muncul indikasi kerugian negara sekaligus keuntungan tidak wajar bagi KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp2,69 miliar, yang kembali disebut berasal dari mark up di atas batas ketentuan.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menegaskan bahwa keempat tersangka baru merupakan pihak ketiga atau rekanan swasta. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menetapkan dua tersangka awal, yakni Daryanto selaku Senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS dan Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Nehemia diketahui juga pernah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam yang merugikan negara hingga Rp25 miliar.

Dengan penambahan empat tersangka ini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTA Musi. Penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan pihak lain yang turut terlibat.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!