Logo

Ombudsman : Usut Tuntas Kasus Pemotongan Honor ASN di Setwan Kota

Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Irsan Hidayat

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Irsan Hidayat mengatakan, dugaan pemotongan honor aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oknum di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Bengkulu, dapat dikategorikan sebagai bentuk pungutan liar.

”Ini harus diusut tuntas!. Kalau informasinya benar artinya ini termasuk dugaan pungutan liar (Pungli),” kata Irsan, Jumat (8/9/2017).

Jika indikasi dugaan pemotongan honor ASN ini benar terjadi, sampai Irsan, oknum yang memotong dapat dipidanakan. Bahkan, dugaan kasus ini akan diteruskan kepada tim saber pungli.

”Kalau nanti ini ada indikasi pidana, maka akan diteruskan ke tim saber pungli,” jelas Irsan.

Irsan menekankan, kepada staf ataupun ASN di ruang lingkup sekretariat DPRD untuk melaporkan kasus dugaan ini ke Ombudsman.

Sebab, terang Irsan, jika dibiarkan dapat menganggu kinerja kesekretariatan di DPRD. Irsan juga meminta, ASN tidak terlalu khawatir sebab identitas pelapor akan dirahasiakan.

”Pasal 24 ayat (2), UU 37 tahun 2008 tentang ombudsman, dalam keadaan tertentu, nama dan identitas pelapor dapat dirahasiakan, jadi tidak usah khawatir,” demikian Irsan

Penulis : Alwin Feraro