Logo

Oknum LSM Kepahiang Terancam Masuk Bui

Kepahiang – Oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang notabene adalah Suami-Istri, SU dan CS, terancam masuk ‘Bui’ setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OOT) oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepaiang terkait dugaan Pemerasan.

Peristiwa OTT yang sempat membuat heboh Kantor LSM yang berada di Pasar Kepahiang, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya beberapa Kepala Desa (Kades) yang mengaku tertekan karena dimintai sejumlah uang oleh Oknum LSM.

Berdasarkan laporan itu, tim dari Kejari Kepahiang langsung bergerak dan menangkap para pelaku pemerasan sekitar pukul 11.01 WIB, Selasa, 30 Juli 2019.

Beberapa sumber menyebutkan, bahwa pemerasan diduga terkait pelaksanaan pembangunan di Desa-Desa yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokai Dana Desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H Lalu Syifudin, kepada para Wartawan membenarkan telah terjadi OTT teradap beberapa orang Oknum Pengurus LSM yang saat itu sedang makan siang di salah satu Rumah Makan di Pasar Kepahiang.

“Ya, benar. Tadi sekitar pukul 11.00 WIB (ada OTT) yang dilakukan oleh tim gabungan atas Perintah Penyelidikan dari Pidsus (Pidana Kusus),” kata Kajari.

Menurut keterangan yang didapat di lapangan, menyebutkan bahwa saat ditangkap Oknum pengurus LSM tersebut membawa satu Unit Mobil bernopol Dinas.

“Selain satu Unit mobil jenis Hillux, turut diamankan beberapa Barang Bukti diantaranya Uang Tunai sebesar Rp. 30 juta dan 2 unit handphone,” jelas Kejari.

Ia juga mengatakan, bahwa dua orang terduga Pelaku Pemerasan yang ditangkap dalam OTT tersebut berstatus sebagai Suami-Istri, yang tergabung di LSM.

“Berdasarkan hasil Penyelidikan yang kita terima, Ketua LSM atasnama R dan CS langsung kita tindak. Begitu juga dengan Kantor LSM nya langsung kita Segel,” tegasnya.

Masih menurut Kajari, berdasarkan informasi yang diterima tim OTT Oknum Pengurus LSM meminta Uang sebesar Rp. 50 juta dari setiap Kades, yaitu Kades Babatan, Kades Bayung, Kades Cerebon, dan Kades Benuang Galing.

“Tetapi yang ada sekarang dan sudah kita amankan hanya sebesar Rp.30 juta. Untuk sementara selama 24 Jam masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap Kedua Oknum tersebut. Dari asil pemeriksaan itu nanti baru kita analisa apakah masuk perbuatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pidana Umum. Jika Tipikor akan kita tetapkan sendiri sebagai Tersangka. Tetapi kalau Pidana Umum akan kita serakan ke piak Kepolisian,” tegas Kejari.

Penulis : Imam Yusup