Logo

Oknum Kasir Alfamart Gelapkan Uang Hasil Jualan, Modusnya Top Up

Barang bukti yang disita polisi

Barang bukti yang disita polisi

BENGKULU – Seorang Oknum kasir Alfamart berinisial EJ (23) warga Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu harus ditangkap personil Polsek Ratu Samban Lantaran menggelapkan uang hasil penjualan.

EJ diketahui melakukan pengisian (top up) ke akun miliknya kemudian mengambil uang dari penjualan barang yang tidak masuk sistem penjualan (struk). Uang tersebut digunakan untuk membayar top up yang terjadi mulai dari tanggal 18 Juni 2022 sampai dengan tanggal 08 Juli 2022

Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto mengungkapkan, tersangka EJ ditangkap setelah dilaporkan oleh kepala toko Alfamart. Atas kejadian tersebut toko mengalami kerugian sebesar Rp. 4.5 juta.

“Tersangka kami tangkap hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 23.00 Wib,” jelas Kasi Humas Polres Bengkulu, Minggu (10/07/2022).

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit Hp, uang tunai Rp. 300.000, 13 struk pembayaran, bukti laporan barang yang dijual digelapkan, satu buah buku tabungan BCA, satu buah kartu ATM BCA, serta tiga Baju Alfamart.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ratu Samban untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas.