Bengkulu News #KitoNian

Oknum Kades Dilaporkan ke Kejati

Koordinator penyidik, Dodi saat menerima laporan Mahardin, perwakilan Masyarakat Desa Tanjung Jawi Dua Kabupaten Kaur. Foto Beben

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sebanyak enam orang warga Desa Tanjung Jawi Dua Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur, Jumat (7/7/2017) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kedatangan warga tersebut, untuk melaporkan oknum kades setempat yang diduga ada permainan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, pada proyek irigasi dan pembangunan pelapis tebing.

”Kedatangan kami ke sini (Kejati) untuk meminta Kejaksaan Tinggi, agar mengusut proyek tersebut, karena menurut kami pembangunan yang menggunakan ADD itu diduga tidak sesuai dengan semestinya, dan diduga telah menimbulkan kerugian Negara didalamnya,” kata Mahardin, perwakilan masyarakat Desa Tanjung Jawi Dua, Jumat (7/7/2017).

Mahardin mengatakan, pembangunan tersebut ada empat item. Yakni, pembangunan irigasi di Kampung panjang, yang bukan wilayah Desa Talang Jawi dua.

Dimana di lokasi itu, kata dia, terdapat tiga irigasi. Lalu, sambung dia, pembangunan dinding talud penahan tanah, yang pembangunannya diduga tidak layak karena masih bagus dan baru dibangun tahun 2015.

”Semua itu menelan angaran hingga Rp400 jutaan lebih, tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dari pihak kades dengan masyarakat,” jelas Mahardin.

”Apabila ada musyawarah, itu diduga hanya rekayasa. Kami meminta Kejati mengecek proyek tersebut. Karena dari laporan ke Kejari Kaur tidak ada titik terang,” beber Mahardin.

Disisi lain, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bengkulu, Adi Sutanto melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu Doddy Boedi Raharjo rmengatakan, pihaknya akan meninjau lokasi tersebut.

”Tetap kami terima, nanti biar kami tanya ke sana (Kaur) sampai dimana perkembanganya,” tegas Doddy.

Baca Juga
Tinggalkan komen