NIP PPPK yang Lulus Masih Terganjal SK Pengangkatan

Handi Handi
NIP PPPK yang Lulus Masih Terganjal SK Pengangkatan

BENGKULU – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk usulan NIP PPPK ini masih dalam proses,” ujar Gunawan.

Gunawan menjelaskan bahwa untuk mengusulkan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), pihaknya harus terlebih dahulu menyelesaikan pembuatan Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon PPPK. SK ini merupakan salah satu syarat yang diwajibkan oleh BKN sebelum pengusulan NIP dilakukan.

“SK pengangkatan ini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi untuk mengusulkan NIP,” jelas Gunawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa proses pembuatan SK ini hampir selesai dan diperkirakan dalam waktu dekat akan segera rampung. Setelah SK selesai, proses pengusulan NIP kepada BKN bisa segera dilaksanakan. Hal ini juga terkait dengan persyaratan lainnya, seperti daftar riwayat hidup (DRH) dari PPPK yang telah lulus seleksi.

Diketahui, jumlah peserta yang telah lulus seleksi PPPK ini terdiri dari 300 orang tenaga pendidik, 100 orang tenaga teknis, dan 28 orang tenaga kesehatan.

Gunawan menambahkan bahwa seluruh peserta yang lulus seleksi PPPK tersebut akan segera diusulkan untuk mendapatkan NIP.

“Itu semua segera akan kita usulkan. Prosesnya sedang berjalan, dan kami harap segera selesai,” sambung Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan menegaskan bahwa setelah para peserta PPPK mendapatkan NIP, mereka akan langsung ditempatkan sesuai dengan jabatan yang mereka lamar. Dengan begitu, mereka dapat mulai menjalankan tugas dan memperoleh hak-hak yang terkait dengan pekerjaan mereka.

“Mudah-mudahan kami bisa menuntaskan seluruh proses ini dengan cepat dan tepat,” tutup Gunawan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!