Pemohon SKCK Meningkat 100 Persen di Polresta Bengkulu

Dwinka Kurniawan
Pemohon SKCK Meningkat 100 Persen di Polresta Bengkulu

BENGKULU Permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Bengkulu meningkat tajam hingga 100 persen dibandingkan hari biasa.

Lonjakan ini didominasi oleh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta sejumlah pemohon untuk keperluan melamar pekerjaan lainnya.

Jika biasanya jumlah pemohon SKCK berkisar antara 50-60 orang per hari, sejak 3 Januari 2025 hingga hari ini, jumlah tersebut melonjak menjadi 100-120 orang per hari. Diperkirakan, tren peningkatan ini akan terus berlangsung hingga 31 Januari 2025.

“Mayoritas permohonan saat ini digunakan untuk melamar PPPK, pekerjaan umum, dan pemberkasan CPNS,” ujar PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Bengkulu, Aiptu Yulianto, pada Senin (6/1/2025).

Yulianto menambahkan, aturan dan syarat pembuatan SKCK masih sama seperti sebelumnya. Namun, salah satu syarat terbaru yang kini wajib dipenuhi adalah membawa kartu BPJS Kesehatan.

“Biaya administrasi tetap Rp 30 ribu dan dibayarkan melalui petugas,” jelasnya. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan online yang telah diberlakukan selama lebih dari satu tahun.

Polresta Bengkulu menerapkan pembatasan penerbitan SKCK harian. Setiap hari, hanya sekitar 100 SKCK yang dapat diterbitkan. Jika jumlah permohonan melebihi batas tersebut, penerbitan akan dilakukan keesokan harinya.

Langkah ini diambil untuk mengelola tingginya jumlah pemohon yang terus meningkat. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pembuatan SKCK berjalan lancar.