
BENGKULU – Pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) dirumahkan, lantaran belum ada kejelasan dari pemerintah. Hal ini dibenarkan oleh salah satu THL OPD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu, Indra Setiawan.
“Untuk sementara dirumahkan untuk menunggu panggilan yang akan datang. Tapi kita tunggu sampai sekarang tidak ada panggilan,” kata Indra (15/01/2025).
Dirinya mengaku sejak 31 Desember 2024 dirinya dirumahkan dan hingga saat ini kepastian tersebut belum ada kejelasannya.
“Dari 31 Desember 2024 kita dirumahkan semuanya, sampai belum tahu kejelasannya,” ucap Indra.
Indra mengungkapkan ada sekitar 4.168 orang THL yang masuk di database, dan dirumahkan.
“Kalau khusus di dinas kami ini ada sekitar 25 orang,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengaku tidak ada perintah atau surat edaran yang menginstruksikan untuk merumahkan tenaga honorer.
“Yang ada surat edaran dari pak Gubernur itu, memerintahkan seluruh kepala OPD untuk segera mengevaluasi seluruh tenaga honorer yang ada di OPD masing-masing,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Gunawan, ada penundaan masa kerja honorer tersebut, dan menunggu penyelesaian dari evaluasi tersebut.
“Tidak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer yang baru. Itu surat edaran, jadi tidak ada yang dirumahkan,” tuturnya.
Lebih jauh, apabila hal tersebut terjadi, Gunawan menyampaikan pihaknya tidak mengetahui hal ini.
“Kalau pun ini terjadi kita tidak mengetahui. Artinya, mungkin ada di beberapa OPD. Makanya kita secara resmi tidak ada yang melaporkan tentang hal ini,” singkat Gunawan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!