Logo

Menkumham Digugat Korban Kebakaran LP Malabero

Kuasa Hukum korban, Sustimawati, SH dan Rekan di ruang sidang PN Bengkulu

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Malabero Kota Bengkulu menggugat Menteri Hukum dan Ham (Menkumham). Gugatan dilakukan karena sudah sekian lama belum ada juga kejelasan terkait nasib korban. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (26/4/2017).

Pihak korban menggugat melalui keluarganya Refdanengsi beserta keluarga korban lainnya. Keluarga korban di dampingi kuasa hukumnya Sustimawati, SH, Fery Okta Trinanda, SH dan A, Yamin, SH.

Sidang diketuai Majelis Hakim Lendriaty Janis, SH, MH. Namun sidang ditunda pada Rabu mendatang (17/5/2017) lantaran pihak tergugat tidak hadir. Adapun agenda sidang selanjutnya pembacaan gugatan dan penunjukan hakim mediator.

Kuasa hukum korban, Sustimawati mengatakan pihaknya berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan tersebut. Sebab selama ini keluarga korban telah cukup menderita oleh kejadian ini.

Sustimawati menambahkan dalam gugatan ini ada 7 poin tuntutan yang mereka sampaikan.

“Salah satunya ganti kerugian terhadap keluarga korban,” kata Sustimawati kepada bengkulunews.co.id, di Pengadilan Negeri Bengkulu.