Logo

Membandel, Izin Usaha Tempat Hiburan Akan Dicabut

Mitrul Ajemi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi mengatakan akan mencabut izin usaha cafe atau karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Badan Perizinan ketika kami menemukan tempat hiburan yang tetap membandel mempekerjakan pekerja yang masih dibawah umur, dan tidak menutup kemungkinan kita bisa mencabut izin tempat usahanya,” katanya, Senin (20/2/2017).

Saat ini, Satpol dan BNNK sedang gencar-gencarnya melakukan razia rutin di berbagai tempat hiburan. Adapun sasaran razia ini yakni penyalagunaan narkoba dan tempat usaha hiburan yang mempekerjakan anak di bawah umur.

“Ketika itu ditemukan, maka kita akan adakan pembinaan dan sanksi tegas,” lanjutnya.