Logo

Mau Tahu Besaran Zakat Fitrah, Baca Ini..


SELUMA, bengkulunews.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma, bersama dengan tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, menggelar rapat guna menetapkan standarisasi, untuk pembayaran zakat fitrah tahun ini, Selasa (12/6/2017).

Besaran zakat yang ditetapkan, yakni sebanyak 2,5 Kg beras, atau 10 canting. Untuk beras ini dibayarkan zakatnya sesuai dengan beras yang biasa dimakan setiap hari.

Jika pembayaran zakat fitrah berupa uang, maka ditetapkan dengan tiga kategori. Yakni, sebesar Rp30 ribu, kemudian Rp25 ribu, serta Rp23 ribu.

Hal ini juga didasarkan pada harga beras di Kabupaten Seluma, saat ini untuk setiap 2,5 Kg . Mulai dari beras kualitas bagus, sampai kualitas rendah seharga Rp23 ribu dan fluktuasi inflasi daerah itu.

Petugas Kemenag Seluma, Aidi Muskin mengatakan, masyarakat bisa memilih sesuai dengan beras yang mereka makan.

”Kalau selama ini mereka makan beras dengan kualitas paling rendah, kemudian mereka akan membayarkan zakat menggunakan uang. Maka cukup membayar Rp23 ribu setiap orangnya,” kata Aidi.

Pembayaran zakat fitrah ini, samapi dia, dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selian itu, terang dia, zakat bisa dibayarkan pada petugas zakat atau dibayarakan pada Badan Amil Zakat (BAZ).

”Silahkan pembayarannya bisa melalui BAZ atau panitia zakat fitrah di Mesjid tempat tinggal masyarakat. yang jelas, besarannya sudah ditetapkan oleh Kemenag Seluma. Serta tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya,” pungkas Aidi.