Gambar BengkuluNews

Mantan Kadis Bengkulu Utara jadi Tersangka ke 14 Korupsi Pertambangan

Alwin Feraro
Mantan Kadis Bengkulu Utara jadi Tersangka ke 14 Korupsi Pertambangan

Fadilah Marik ditetapkan tersangka setelah Kejati menggelah kantor ESDM Provinsi Bengkulu

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007, Fadilah Marik sebagai tersangka ke 14 dalam kasus dugaan korupsi pertambangan Bengkulu.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, PM Siregar, menyebutkan tersangka memiliki peran dalam menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 327 Tahun 2007 dan Keputusan Bupati Nomor 328 Tahun 2007.

Dua keputusan itu berisi persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining pada 20 Agustus 2007 dan persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining. Keduanya dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Peran tersangka adalah orang yang bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, SA, dalam pengurusan izin pertambangan. Nah, izin tersebutlah yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya usai pengungkapan tersangka baru, Rabu (14/1/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu serta rumah salah satu tersangka, SA pada 8 Januari lalu. FM disebut menerima aliran dana sebesar Rp 600 juta.

“Penetapan ini dilakukan setelah Kejati menggeledah kantor ESDM Provinsi Bengkulu dan rumah SA. Diduga dia, FM, ada menerima sesuatu dari pengurusan tersebut berupa uang kurang lebih Rp600 juta,” kata PM Siregar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!