
BENGKULU – Keluarga Y-N, tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin pagi. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan proses penanganan perkara yang kini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan memasuki tahap penuntutan.
Keluarga mengaku masih menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak kejaksaan. Mereka pun meminta Kejati Bengkulu memberikan klarifikasi terkait proses pelimpahan berkas perkara Y-N dari penyidik hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kaur.
Menurut keluarga, terdapat sejumlah bagian dalam berkas perkara yang masih perlu dikaji dan diklarifikasi. Salah satunya berkaitan dengan relevansi sejumlah alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Gugus Nawawi, pihak keluarga Y-N, mengatakan kedatangan mereka bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.
“Kami datang untuk meminta klarifikasi karena masih ada beberapa hal yang menurut kami perlu dijelaskan, terutama terkait berkas perkara yang sudah dinyatakan P21,” kata Gugus.
Keluarga berharap kejaksaan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berkas perkara, baik dari sisi kelengkapan maupun substansinya.
Mereka menilai transparansi penting agar proses hukum terhadap Y-N dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Pernah Menang Praperadilan
Perkara ini sebelumnya juga sempat bergulir di Pengadilan Negeri Bintuhan. Y-N mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Bintuhan menyatakan penetapan tersangka terhadap Y-N yang dilakukan penyidik sebelumnya tidak sah.
Pasca putusan tersebut, penyidik kembali melakukan proses penyidikan dan gelar perkara. Hasilnya, Y-N kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kaur. Selanjutnya, proses hukum terhadap Y-N berlanjut ke tahap penuntutan.
Pihak keluarga memastikan akan terus mengawal perkara tersebut. Mereka juga meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta didasarkan pada fakta dan alat bukti yang relevan.
Di sisi lain, keluarga tetap memberikan dukungan kepada Y-N selama menjalani seluruh tahapan proses hukum hingga perkara tersebut diputus di pengadilan.
Al. Ayubi, keponakan Y-N, menyatakan keluarga akan terus mendampingi dan memastikan hak-hak hukum Y-N tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Kami ingin pihak Kejati Bengkulu untuk memproses dan membaca lagi berkas-berkas yang masuk di Kejaksaan Kaur,” tandasnya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!