Gambar BengkuluNews

Pengacara Tegaskan, Tak Ada Unsur Korupsi dalam Kerja Sama Tambang

Dwinka Kurniawan
Pengacara Tegaskan, Tak Ada Unsur Korupsi dalam Kerja Sama Tambang

BENGKULU – Tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di persidangan. Dalam pledoi tersebut, pengacara menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang direncanakan, melainkan murni hubungan bisnis yang dilandasi itikad baik.

Pengacara Bebby Hussy, Yakub Hasibuan dalam pembelaannya menyatakan, kerja sama antara PT Ratu Samban Mining dengan terdakwa didasarkan pada keyakinan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki perizinan lengkap, termasuk sertifikat Clear and Clean (C&C).

Dalam posisi tersebut, terdakwa hanya berperan sebagai penyedia dukungan finansial penuh, sementara penggunaan dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia juga menekankan tidak adanya fakta material terkait pemberian uang kepada pihak manapun, termasuk kepada saksi yang disebut dalam dakwaan. Selain itu, tidak ditemukan adanya kesepakatan jahat (meeting of minds) yang dapat dibuktikan secara hukum.

Menurutnya, aktivitas penambangan atau coal getting yang dilakukan merupakan kegiatan yang sah berdasarkan hukum positif di Indonesia. Oleh karena itu, tuduhan perbuatan melawan hukum dinilai tidak berdasar dan harus gugur demi hukum.

Lebih lanjut, pengacara menyebut perjanjian kerja sama telah sah dan mengikat sejak tahun 2022. Perubahan dokumen yang terjadi belakangan hanya bersifat administratif akibat kesalahan pengetikan (clerical error), bukan untuk menutupi tindak pidana.

Dalam pledoi tersebut juga dijelaskan bahwa skema pinjam-meminjam batubara dilakukan untuk memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan tidak memiliki unsur melawan hukum. Bahkan, disebutkan tidak terdapat kerugian negara, melainkan justru adanya kelebihan pembayaran kepada negara.

Terkait kerusakan lingkungan, pihak kuasa hukum menyebut tuduhan tersebut salah alamat (error in persona), karena tanggung jawab berada pada pemegang IUP. Selain itu, kegiatan reklamasi disebut telah berjalan dan jaminan reklamasi telah disetorkan.

Kuasa hukum juga menilai perhitungan kerugian negara yang diajukan tidak sah secara hukum karena tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta mengandung kesalahan perhitungan. Dakwaan jaksa pun dianggap tidak cermat (obscuur libel) karena mencampuradukkan aspek perdata, administratif, dan lingkungan ke dalam perkara pidana korupsi.

Sementara itu, pengacara Saskya dalam pledoi terpisah menambahkan bahwa aktivitas penambangan yang telah berlangsung sejak tahun 2022 merupakan bukti nyata adanya hubungan hukum yang sah. Ia menilai tuduhan adanya rekayasa perjanjian pada tahun 2025 bersifat spekulatif dan tidak berdasar.

Menurut Saskya, perubahan dokumen pada tahun 2025 semata-mata dilakukan untuk menyinkronkan data administratif tanpa mengubah substansi perjanjian. Dalam hukum perdata, hal tersebut dinilai sah dan lazim dilakukan.

Ia juga menjelaskan bahwa kerja sama antara pemegang IUP dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta diperkuat oleh keterangan saksi dari Kementerian ESDM.

Di sisi lain, Saskya menyoroti metode pengujian kerusakan tanah yang dinilai tidak sesuai kaidah ilmiah, sehingga hasilnya tidak dapat dijadikan dasar hukum. Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa reklamasi berjalan baik, ditandai dengan pertumbuhan vegetasi.

“Perhitungan kerugian negara tidak dapat diyakini karena tidak jelas metodologi yang digunakan dan mengandung kesalahan, termasuk double counting,” ujarnya.

Dengan berbagai argumentasi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, serta membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum.

“Jadi inti dari pledoi tadi kami memohon untuk dibebaskan untuk terdakwa pak Bebby dan Saskya. Untuk pembayaran kerugian negara itu merupakan itikad baik dari pak Bebby dan Saskya,” tandas Yakub.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!