
BENGKULU – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar pada Senin, 13 April 2026, menghadirkan dua terdakwa, Beby Hussy dan Sakya Hussy. Dalam persidangan tersebut, keduanya untuk pertama kalinya memaparkan secara rinci terkait sumber dana, pola transaksi, hingga penarikan uang dalam jumlah besar yang selama ini menjadi sorotan dalam proses penyidikan.
Di hadapan majelis hakim, Beby dan Sakya kompak membantah adanya niat jahat. Keduanya menegaskan bahwa seluruh dana yang digunakan berasal dari sumber yang sah.
Beby Hussy secara khusus menyoroti penarikan dana pada 23 Juli 2025 yang kerap disalahartikan. Ia menjelaskan, saat itu saldo rekeningnya mencapai lebih dari Rp110 miliar, namun dana yang ditarik hanya sekitar Rp71 miliar.
Menurutnya, hal ini menunjukkan tidak ada upaya untuk mengosongkan rekening ataupun menyembunyikan aset.
Penarikan tersebut, kata Beby, dilakukan untuk kebutuhan operasional serta rencana investasi. Namun, rencana tersebut belum sempat direalisasikan karena proses hukum lebih dahulu berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa dana yang ditarik merupakan hasil pendapatan pribadi, baik dari gaji maupun dividen perusahaan. Sementara itu, hasil penjualan batubara dari kerja sama dengan PT Ratu Samban Mining disebut tidak masuk ke rekening pribadinya, melainkan tetap berada di rekening perusahaan.
Terkait kewajiban terhadap negara, Beby mengklaim seluruh royalti dan kewajiban lainnya telah dipenuhi. Ia juga menyebut telah melakukan pengembalian kerugian negara sebagai bentuk itikad baik, dengan nilai sekitar Rp20 miliar, di luar penyitaan aset yang mencapai sekitar Rp139 miliar.
Sementara itu, Sakya Hussy memaparkan struktur kepemilikan aset dan sumber pendapatannya. Ia menyebut memiliki saham sebesar 50 persen pada aset SPBU yang tercatat sebagai milik pribadi dan telah dilaporkan dalam SPT pajak.
Selain itu, sejumlah aset lain, termasuk penitipan dana sekitar Rp25 miliar, disebut berasal dari aktivitas usaha melalui beberapa perusahaan, di antaranya PT Citra Selaras dan PT Ketahun Transbara.
Sakya juga merinci aliran pendapatannya yang mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun, serta dividen dari sejumlah perusahaan yang nilainya mencapai sekitar Rp80 miliar. Ia juga mengungkapkan sejumlah investasi yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari Rp5 miliar pada 2022, Rp15 miliar pada 2023, hingga investasi lain pada 2024 dalam jumlah puluhan miliar rupiah.
Menurutnya, seluruh aset dan pendapatan tersebut berasal dari usaha yang telah berjalan sebelum kerja sama yang kini menjadi pokok perkara.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa menegaskan bahwa seluruh pemasukan, baik berupa gaji, dividen, maupun hasil investasi, telah dicatat dan dilaporkan secara rutin dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Mereka juga menilai tidak terdapat unsur penyamaran dana atau layering sebagaimana yang menjadi unsur dalam TPPU.
Dalam persidangan, Beby juga mengungkapkan latar belakang pemberian hibah kepada keluarganya. Ia menyebut hibah telah dilakukan sejak lama, bahkan sebelum 2010, berupa aset seperti rumah, kendaraan, dan investasi, yang seluruhnya telah dicatat dalam laporan pajak.
Rangkaian keterangan ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara TPPU yang masih berjalan. Sementara itu, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan untuk menentukan putusan akhir.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!