

Mantan Kabid Bina Marga kembalikan uang ke Kejati Bengkulu
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Mantan Kabid Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Syamsul Bahri, mengembalikan uang yang diduga aliran dana proyek di Pulau Enggano Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kamis (3/8/2017).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), kedatangan Syamsul untuk mengembalikan uang aliran yang diduga berasal dari Lie End Jun, selaku kuasa Direktur PT. Gamely Alam Sari.
”Ada pengembalian uang negara, dari Syamsul Bahri selaku kuasa pengguna anggaran (KPA),” kata Fuadi, Kamis (3/8/2017).
Fuadi menyampaikan, Syamsul diduga menerima aliran sebesar Rp50 juta. Namun, kata Fuadi, Syamsul baru menyerahkan ke penyidik sebesar Rp40 juta.
”Sisanya ada Rp10 juta lagi. Jadi, total keseluruhan yang sudah mengembalikan ada sekira Rp350 juta. Itupun dari orang yang diduga menerima,” sampai Fuadi.
Baca juga : Tim Penyidik Periksa Direktur Perusahaan Asal Jambi
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!