
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Rapat paripurna ke-5 masa persidangan ke 2 tahun 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu yang membahas tentang pandangan komisi atas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) no 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) Provinsi Bengkulu disetujui seluruh komisi keculi komisi III untuk lanjut ketahap pandangan akhir fraksi, Senin (15/5/2017) di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu.
Seperti yang disampaikan komisi III yang dibacakan oleh Ketua Komisi III, Jonaidi, SP, komisi III masih meminta perpanjangan waktu, guna melakukan pengkajian yang lebih dalam bersama dengan mitra kerjanya.
Ini dilakukan, kata Jonaidi, dikarenakan OPD yang menjadi mitra kerja kami yang tidak hadir dalam rapat kerja untuk membahas RPJMD ini.
“Kami telah mengundang semua mitra kerja kami untuk membahas ini. Namun ada sebagian dari mitra kami yang tidak memenuhi undangan rapat sehingga kami belum menemukan kesepakatan pembahasan terkait ini,” ujarnya.
Sementara itu, komisi I yang dibacakan oleh Mulyadi Usman, komisi II yang dibacakan oleh Bathara Yuda Perdana, dan komisi IV yang dibacakan oleh Raharjo Sudiro, telah menyampaikan hasil bahasannya yang menemukan kesamaan visi dan misi terkait RPJMD ini dan sepakat untuk dilanjutkan ke pandangan akhir fraksi.
Pada paripurna ini dihadiri oleh 28 dari 45 orang dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon, didampingi oleh Wakil Ketua II, Suharto dan Wakil Ketua III, Elfi Hamidi. Turut hadir pula pihak Eksekutif yang diwakili oleh Plt. Sekda Provinsi, Gotri Suyanto serta kepala OPD dan FKPD di lingkungan Provinsi Bengkulu.(adv/Nico)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!