Logo

Langgar Prokes, Pengendara di Perbatasan Bengkulu-Sumbar Diminta Nyanyi Indonesia Raya

MUKOMUKO – Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menjaga penerapan protokol kesehatan dilaksanakan secara disiplin. Seperti yang dilakukan di Kabupaten Mumkomuko Provinsi Bengkulu. Satgas gabungan Covid-19 di daerah ini meminta warga yang kedapatan melanggar prokes untuk push dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Kasat Lantas Polres Mukomuko, IPTU Dendi Putra mengatakan, pelanggar prokes yang melewati pos penyekatan di perbatasan Bengkulu-Sumbar akan dikenakan sanksi di tempat. Cara ini dilakukan untuk memberikan efek jera.

”Di pos penyekatan kami memastikan masyarakat dan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni tidak menggunakan masker,” jelas Kasat Lantas, Senin (2/7/2021).

Pengendara yang melanggar diminta untuk mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya serta pus up. Sanksi ini dikenakan untuk pengendara dari berbagai jenis kendaraan.

“Bagi pelanggar Prokes Langsung kita beri sanksi atau hukuman berupa pengucapan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta hukuman push up. Sanksi kepada puluhan pengendara ini diberikan sebagai efek jera agar tidak diulangi,” pungkasnya. (red)