Logo

Lamaran Kerja Ditolak Palu Besi Bertindak

BENGKULU – Usai mendapat laporan dari korban pengeroyokan, kedua pelaku yakni Ari Wibowo (22) dan Lois Fernando (23) warga asal Desa Kota Padang, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu langsung diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Ratu Agung.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban bernama Vero yang merupakan mantan bos salah satu pelaku, yaitu Ari Wibowo.

Kedua pelaku disebut tak terima lantaran lamaran pekerjaannya ditolak oleh korban yang merupakan pemilik usaha seblak di kawasan wisata Pantai Pasir Putih Bengkulu. Kedua pelaku pun langsung menyerang korban menggunakan palu besi.

“Kami memang benar telah mengamankan atau menangkap pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap pedagang di sekitaran pasir putih. Korban menyerang menggunakan martil besi,” kata Kapolresta Bengkulu melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu Edi H Purba.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya pelaku pernah bekerja di tempat usaha korban. Namun karena pelaku berulah, korban langsung memecat pelaku dari tempat kerjanya tersebut.

“Karena sebelumnya juga pernah bekerja disitu. Pelaku ini berulah, makanya ditolak. Sehingga pelaku mengamuk dan memukul korban,” tambah Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepalanya. Sementara, tak lama setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Polsek Ratu Agung.

Bersama kedua pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti palu yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Akibat perbuatannya itu kedua pelaku dijerat Pasal 170 dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.