Bengkulu #KitoNian

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, RI Terapkan Kebijakan Pajak Karbon

BRIN, IMAM HIDAYAT

JAKARTA – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan dukungan terhadap rencana penerapan kebijakan Pajak Karbon, dengan melakukan kajian dari perspektif ilmu pengetahuan hayati dan sosial ekonomi.

Dalam kajian singkat yang terfokus pada reforestasi, yang dilakukan oleh para peneliti di Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani misalnya.

Kajian tersebut menyatakan bahwa perlu dilakukan kajian-kajian lainnya untuk mendapatkan strategi-strategi dalam rangka optimalisasi kegiatan Nationally Determined Contribution (NDC) dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk pembangunan nasional.

Kepala Organisasi Hayati dan Lingkungan, Iman Hidayat, mengatakan penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi kunci untuk mewujudkan ruang hidup yang berkualitas bagi manusia.

“Ruang hidup yang berkualitas ini tidak hanya untuk manusia di Indonesia, namun manusia secara global, mengingat Indonesia memiliki posisi penting dalam pasar karbon dunia,” kata Iman, seperti dikutip dalam rilis BRIN di Jakarta, Senin (20/6/2022).

Penerapan UU HPP itu menurut Iman, makin memperkuat komitmen Indonesia dalam mewujudkan target nasional dalam mengurangi emisi GRK sebesar 29 persen secara mandiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030, sebagaimana tertuang dalam Paris Agreement.

Bahkan Indonesia juga menargetkan Net Zero Emission pada 2060 atau lebih awal. “Kebijakan itu akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat untuk menghasilkan dan mengkonsumsi produk dengan Emisi Gas Rumah Kaca yang rendah,” tuturnya.

Selain itu lanjut Iman, pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.

“Dari sisi ekonomi, kita saat ini mulai familiar dengan istilah Green Economy, suatu gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara global,” tambahnya.

Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani Anang Setiawan Achmadi menyatakan, berdasarkan hasil kajian, secara umum semangat terhadap penerapan pajak karbon/pungutan atas karbon perlu didukung seluruh stakeholders.

“Dukungan diberikan dalam rangka pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC), pengendalian emisi GRK, mendorong investasi hijau, mengatasi celah pembiayaan perubahan iklim, mendorong pertumbuhan berkelanjutan, serta mendorong internlisasi biaya eksternalitas,” jelasnya.

Iman berharap, penerapan UU HPP akan mampu mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas green economy yang rendah karbon.

Hal itu menurutnya dapat terwujud apabila aktivitas industri dan bisnis dapat memberikan dampak signifikan kepada lingkungan dengan mendorong para pelaku industri serta masyarakat untuk seminimal mungkin menghasilkan dan mengkonsumsi produk dengan emisi GRK yang rendah.

Hasil kajian para peneliti di Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler tertulis dalam review singkat pemberlakukan pajak karbon di Indonesia. Kajian singkat tersebut menegaskan bahwa peta jalan (roadmap) pajak karbon selain memprioritas pencapaian target NDC, juga harus mempertimbangkan kesiapan sektor prioritas dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kajian yang dilakukan oleh Adang Agustuan, Raden Deden Djaenudin, dan Maxensius Tri Sambodo tersebut menyatakan bahwa roadmap pajak karbon harus mempertimbangkan perkembangan pasar karbon dan disinkronkan dengan road map pasar karbon. Alasannya, karena Indonesia memiliki potensi pasar utama dan pasar karbon di dunia.

Kepala Pusat Riset Ekonomi Sirkuler BRIN, Umi K. Yaumidin, menyampaikan bahwa kajian tersebut menekankan Indonesia harus melindungi carbon market agar tidak dimanfaatkan oleh negara maju penghasil emisi karbon. Hasil kajian singkat tersebut juga menyatakan bahwa target mewujudkan bursa carbon trading domestik di Indonesia perlu didukung baik dari sisi regulasi maupun penyiapan skema perdagangan karbon dalam negeri yang memberi manfaat bagi lingkungan dan perekonomian.

Sumber : Infopublik

Baca Juga
Tinggalkan komen