Gambar BengkuluNews

Penunjukan PLT Dipersoalkan, Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tempuh Jalur Hukum

Dwinka Kurniawan
Penunjukan PLT Dipersoalkan, Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah Tempuh Jalur Hukum

BENGKULU – Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkulu Tengah yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD setempat, Fepi Suheri, menegaskan dirinya masih sah dan aktif sebagai ketua DPC.

Fepi menyampaikan, dasar keberatannya terhadap penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) di tubuh partai karena dokumen keputusan tersebut ditandatangani oleh ketua dan wakil sekretaris jenderal, bukan oleh sekretaris jenderal.

“Kalau merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penandatanganan keputusan harus sesuai ketentuan yang berlaku. Ini yang menjadi dasar kami mempertanyakan keabsahannya,” ujar Fepi.

Ia menegaskan, hingga saat ini dirinya tidak pernah diberhentikan secara sah sesuai mekanisme organisasi, sehingga masih memiliki legitimasi sebagai Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah.

Atas dasar itu, Fepi menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut rencananya akan mewakili kepengurusan PPP di Provinsi Bengkulu yang terdampak kebijakan PLT.

“Untuk membuktikan kebenarannya saya akan melakukan gugatan. Gugatan khusus Provinsi Bengkulu, yang 5 DPC yang di PLT kan.

Selain itu, Fepi juga mempertanyakan kebijakan penunjukan PLT yang dinilainya tidak merata. Ia menyoroti bahwa beberapa daerah lain di Provinsi Bengkulu, seperti Seluma dan Manna, tidak mengalami penunjukan PLT.

“Kenapa hanya daerah tertentu yang di-PLT-kan, sementara Seluma dan Manna tidak? Ini yang juga kami pertanyakan,” tandanya.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!