
JAKARTA, bengkulunewsw.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di wilayahnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, usai diperiksa selama 1×24 jam oleh penyidik, sejumlah pihak yang diamankan satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa 20 Juni 2017, pagi di kediaman pribadianya di Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, langsung dilakukan penahanan.
”Sebagian dari pihak yang diamankan dari OTT di Bengkulu kemarin dibawa ke tahanan pagi tadi,” kata Febri, Rabu (21/6/2017), seperti yang dilansir di okezone.com.
Adapun, Ridwan Mukti rampung diperiksa penyidik KPK sekira pada pukul 07.00 WIB pagi tadi dan langsung dibawa ke rumah Tahan (rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sementara itu, KPK juga melakukan penahanan terhadap istri Gubernur Bengkulu, Lili Martiani. Lili ditahan di rutan yang berbeda dengan suaminya yakni di Rutan KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Keduanya pun saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Febri baru akan mengumumkan secara detail terkait kronologis serta kasus yang menyeret keduanya pada konferensi pers siang ini.
”Informasi lengkap akan disampaikan melalui konpers siang ini,” pungkasnya.
Baca juga : Gubernur Bengkulu Mundur, Rohidin : Insyaallah Saya Siap
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!