Logo

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Adakan Rapat Kemitraan Bahas Pemulangan 6 Calon Pekerja Migran

BENGKULU – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, mengadakan rapat kemitraan bersama UPTD PPA serta Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi. Membahas mengenai pemulangan enam orang warga Provinsi Bengkulu, yang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi menjelaskan ada enam warga yang berasal dari Kota Bengkulu dan Kaur. Kabar tersebut diterima dari Balai Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Selatan.

“Karena kita tidak ada BP3MI, makanya kita menerima langsung surat tersebut dari mereka. Surat tersebut meminta bantuan untuk memfasilitasi pemulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jawa Tengah,” kata Edward saat di wawancarai Bengkulunews.co.id Senin (19/06/23) siang.

Ia meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Kota tempat korban berasal.

Korban saat ini masih berada di Rumah Singgah Dinas Sosial Jawa Tengah. Edward menegaskan jika pihak dinas Kabupaten Kota tidak mampu untuk karena terkait anggaran, maka dinas Provinsi siap mengambil alih dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya yakin ini kewajiban Kabupaten Kota, untuk memulangkan warganya. Tetapi kalau mereka benar-benar susah, kita yang akan menyelesaikannya. Saya rasa jika ini di sikapi dengan serius, satu hari saja mereka sudah bisa pulang,” ujar Edward.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Ainul Mardianti menegaskan akan segera menyelesaikan persoalan tersebut. Mengingat kasus ini sudah pernah terjadi sebelumnya dengan korban yang berasal dari Kabupaten Manna.

“Sesegera mungkin akan diselesaikan, karena kasihan kalau terlalu lama di daerah lain. Jaminan kesehatannya nanti tidak terpenuhi dengan baik. Kasus TPPO ini juga pernah terjadi,  itu di tempat hiburan dan dikembalikan dari daerah lain ke Provinsi Bengkulu.  Kita karantina di hotel dan serah terima di Kabupaten manna,” kata Ainul.

Ia menjelaskan dari kasus tersebut setidaknya rata-rata korban berusia 20 hingga 22 tahun. Mereka merupakan calon Anak Buah Kapal (ABK) yang akan di seludupkan ke luar negeri.

Nantinya setelah para korban di pulangkan, akan dilakukan karantina sembari memeriksa kesehatan mereka. Ia juga menuturkan akan sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan kurun waktu kurang lebih seminggu.

“Kondisi korban akan di cek dahulu, kita juga segera koordinasi dengan pihak pemerintahan Jawa Tengah, mudah-mudahan ada jawab. Tidak lebih lah seminggu, karena inikan melibatkan  banyak kerjasama . Insyaallah hari ini saya sudah berkoordinasi dengan pihak jateng,” demikian Ainul. (Advetorial)