
Irwan Eriadi, M.Si

Irwan Eriadi, M.Si
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk dan menjadi tenaga kerja di provinsi Bengkulu mendapat perhatian khusus dari komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, dikarenakan hal ini dapat merugikan Tenaga kerja lokal yang ada di Bengkulu.
“Saat ini di perusahaan dan pertambangan banyak menggunakan TKA sebagai pekerja dan ini membuat tenaga kerja lokal menjadi semakin tersisih, situasi ini akan meningkatkan angka pengangguran di Provinsi Bengkulu,” kata ketua komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi, Selasa (14/3/2017) siang.
Dikatakannya, ini merupakan tanggung jawab dari pada Kemenkumham (Imigrasi, red) untuk terus mengawasi TKA tersebut, agar tidak merugikan tenaga kerja lokal.
“Undang-undangnya kan sudah jelas, kalau setiap perusahaan diperbolehkan mempekerjakan TKA itu hanya untuk tenaga ahli dan konsultan, tetapi kalau buruhnya mengambil dari luar juga, ini yang merugikan,” kata Irwan.
“Saya kira ini sudah sangat mendesak, maka dari itu kami harapkan pihak terkait untuk bekerja ekstra dalam mengawasi TKA terlebih lagi jika itu ilegal dan jika perlu perusahaannya yang ditindak,” tegas Irwan.
Dikatakannya, pihak terkait (Imigrasi dan Disnakertrans, red) harus lebih jeli dalam mengawasi jika perlu memberikan sanksi kepada setiap perusahaan yang tidak melampirkan bahkan terkesan menutupi keberadaan TKA yang bekerja di perusahaannya demi untuk memberikan ruang bagi tenaga kerja lokal untuk mendapatkan kesempatan bekerja.
“Saat ini banyak TKA yang lepas dari pengawasan seperti yang terjadi di Bengkulu Utara baru-baru ini, TKA yang berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi. Sedangkan TKA tersebut sudah sekian lama bekerja disana, ini berarti kita kecolongan,” ujarnya.
Maka dari itu, pihak terkait harus lebih tegas terhadap TKA bahkan perusahaan yang mempekerjakannya, jika perlu cabut izin usahanya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!