Logo

Komisi I Panggil BPJS Kesehatan Bengkulu Utara Minta Klarifikasi Regulasi Puskesmas PONED

Bengkulu Utara – Dugaan penolakan seorang pasien oleh Puskesmas Sebelat lantaran merupakan pasien BPJS, karena Puskesmas tersebut bukan lagi Puskesmas dalam Program Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Dasar (PONED).

Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Febri Yurdiman mengatakan, akan memanggil BPJS Bengkulu Utara guna mengkonfirmasi tentang regulasi layanan Puskesmas PONED tersebut.

“Kami mengapresiasi terlebih dahulu kepada tim medis di Puskesmas tersebut yang telah bekerja mendahulukan keselamatan pasien. Sehingga pasien mampu diselamatkan dari pendarahan hebat pasca persalinan,” kata Febri, Jumat (28/03/20).

Mengenai prosedur BPJS, lanjut dia, pihaknya akan meminta keterangan terlebih dahulu dari pihak BPJS Kesehatan mengenai pembiayaan pasca persalinan ini, apakah memang bisa dicover menggunakan BPJS atau tidak.

Guna mendapatkan kepastian tentang layanan Puskesmas PONED atau bukan, ujarnya, pihaknya segera memanggil BPJS.

“Kita menunggu jawaban pihak BPJS terkait dengan kepastian regulasi layanan Puskesmas PONED dan tidak. Sehingga tidak timbul lagi kesalahpahaman-kesalahpahaman baru di kemudian hari,” ungkap Febri.

Ketika dikonfirmasi, Kepala BPJS Bengkulu Utara Nanang Jayadi, mengaku akan mempelajari regulasinya terlebih dahulu.

“Nanti saya pelajari dulu regulasinya, dan yang pasti menjadi tantangan bersama untuk menyediakan pelayanan yang bermutu dan berkualitas. Tapi infonya persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara. Prinsipnya kami mendukung setiap langkah terbaik dari pemerintah daerah untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan, khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara,” kata Nanang.

Diketahui, pasien atas nama Rika Marta yang mengalami pendarahan pasca persalinan berobat ke Puskesmas Sebelat. Namun ditolak karena merupakan pasien BPJS, hingga akhirnya ia memilih jalur umum dan mengeluarkan dana sebesar Rp750 ribu.

Peristiwa penolakan ini dibantah pihak Puskesmas, yang menyebutkan tidak ada penolakan. Yang ada hanya pasien tidak bisa menggunakan kartu BPJS-nya, karena Puskesmas Sebelat bukan lagi Puskesmas PONED. Pihak puskesmas juga mengaku sudah mengembalikan dana tersebut, dan mengatakan tidak ada lagi persoalan.(adv)

4