Bengkulu News
Template tidak ditemukan: default.php

Koalisi sipil untuk Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU yang telah terhenti selama 19 tahun tersebut.

Pemred Konde.co, Luviana menjelaskan RUU PPRT ini terhenti di Badan Legislasi (Baleg DPR). Namun Luvina mengakui telah banyak kemajuan seperti dukungan dari presiden dan banyak banyak media yang menulis hal tersebut.

“Walau dalam kurun waktu tiga bulan ini kemajuan sudah banyak terjadi, seperti Presiden Jokowi baru saja menyampaikan pernyataan resminya agar RUU PPRT segera disahkan jadi UU,” kata Levina pada saat Workshop Pekerja Rumah Tangga (PRT) Bagi Jurnalis, Kamis (09/02/23) siang.

“Kemajuan lain juga ditandai dengan makin banyaknya media yang menuliskan isu RUU PPRT sebagai isu yang penting,” sambungnya.

RUU PPRT ini didesain untuk melindungi para pekerja rumah tangga dari tindakan kekerasan dan perbuatan tidak senonoh lainnya. Seperti memakan kotoran hewan, disiram air gula agar kerubuti semuti, diminta menggunakan masker cabai dan hal-hal lain.

Pemateri dari Jala PRT, Lita mengaku selain dari persoalan tersebut, PRT juga kerap mengalami diskriminasi dan stigmatisasi.  Hirkaki dari  ras hingga jenis kelamin juga menjadi faktor penentu ketidakadilan PRT.

Kelompok Pekerja Perempuan Terbesar

Informasi yang didapat dari survey, sensus penduduk, sensus ekonomi menggambarkan jumlah PRT yang bekerja di Indonesia cukup besar meskipun juga bervariasi.

“Estimasi ILO Tahun 2016 dari berbagai sumber data, PRT merupakan kelompok pekerja perempuan terbesar secara global. Ada lebih dari 87 juta PRT yang ada di dunia,” tutur Lita.

Kemudian PRT secara nasional merupakan kontribusi dalam mengurangi  tingginya angka pengangguran, sehingga pemerintah diuntungkan dengan adanya PRT.

PRT juga merupakan soko guru perekonomian lokal, nasional dan global. Juga invisible hand (Tangan tidak terlihat) yang selama ini membuat aktivitas publik di semua sektor berjalan.

Oleh karena itu pentingnya RUU PPRT disahkan merupakan bagian dari melindungi PRT dari segala tindakan yang diberikan oleh majikan.

“Karena itu undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga harus segera diwujudkan,” demikian Lita.

Template tidak ditemukan: related1.php