Knalpot Brong Salah Satu Fokus dalam Operasi Zebra Nala Tahun 2022 Terbit : September 30, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum BENGKULU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu akan melaksanakan Operasi Zebra Nala tahun 2022 pada tanggal 3 hingga 16 Oktober mendatang. Tindakan preventif dan preemtif untuk menekan pelanggaran lalu lintas dikedepankan selama pelaksanaan operasi tersebut. Di Kota Bengkulu, salah satu sasaran dalam kegiatan tersebut adalah mencegah dan menindak pemakaian knalpot brong pada sepeda motor. Sebab, disampaikan Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP Perdhana Mahardhika, banyak laporan dan keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising yang keluar dari knalpor tersebut. “Ya untuk Operasi Zebra Nala tahun 2022 ini akan kita laksanakan pada tanggal 3 sampai 16 Oktober. Disini kita lebih mengarah ke knalpot yang tidak standar. Itu terkait keluhan masyarakat kepada kami yang terganggu dengan suara knalpot tersebut,” ujar AKP Perdhana Mahardhika, Jumat (30/09). Kasat Lantas menambahkan, jika terdapat pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar, nantinya akan langsung diberikan tindakan berupa tilang. Dan knalpot brong tersebut langsung dimusnahkan agar tidak digunakan lagi. Selain itu, pengendara yang masih dibawah umur dan dan pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan berkendara juga akan dilakukan penindakan berupa penilangan. “Masyarakat diimbau untuk segera melengkapi surat-surat kendaraannya dan terus mematuhi peraturan berlalu lintas untuk keselamatan bersama,” demikian Perdhana. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Mantan Asisten 1 Pemkot Bengkulu Turut Diperiksa Kejati Terkait Perkara Mega Mall Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Terkait Kinerja Pelayanan Publik Oknum Ngaku PNS Kejari Bengkulu Ancam Warga, Sebut Akan Rusak Tanaman dan Bawa Paksa Suami Dirjen HAM Tekankan Peranan Satpol PP dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban Daerah Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan